Selamat Datang di Portal Pelajar

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba


Oleh :Muhammad Saeful Anwar

(Ketua BE Korda BKLDK Kota Bandung)

Pelru Ada Kesadaran Status Hukum Narkoba dan BahayaBagi Pelakunya.

Penggunaan narkoba dalam hukum islam hukumnya haram baik pemroduksinya, pengedarnya termasuk para pengguna narkoba. Karena diharamkan dalam islam sudah barang tentu harus dihindari dalam kehidupan kita. Efek bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara kesehatan tentu merusak dan menjadikan pelakuknya mengalami candu serta potensi besar meruusk moral dan meruntuhkan potensi besar pemuda dan mahasiswa karena telah dilumpukan olah obat terlarang ini dan menjadi dosa besar pagi pelakunya.

Berdasarkan zatnya, narkoba hukumnya adalah haram karena mempunyai sifat yang sama seperti khmar yakni bisa merusak akal. Haramnya narkoba karena dua alasan, yang pertama adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang setiap zat atau bahan yang memabukkan dan melemahkan; dan yang kedua adalah narkoba menimbulkan bahaya (dharar).

Ummu Salamah ra menuturkan:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»

Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).

Bahaya Narkoba Mengancam Generasi

Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba, karena narkoba sudah menyebar sampai lingkup terkecil seperti RT dan RW. Menurut Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin(11/1/2016) beliau mengungkapkan dataJumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang.

Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pada suatu waktu tertentu bangsa ini akan mengalami lost generation atau tidak ada lagi generasi-generasi muda yang berpikir untuk membangun bangsa yang memiliki sejuta masalah ini.

Narkoba Menjadi Masalah Sistemik tak Berkesudahan

Kenyataan bahwa narkoba semakin marak tatkala diberantas adalah fakta kerusakan yang sistemik yakni penerapan sistem sekuler yang memang faktanya tidak mampu mengatasi persoalan masyarakat secara komprehensif.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, saat ini narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang masuk ke Indonesia jumlahnya sudah dalam ukuran ton. “Barang narkoba yang masuk jumlahnya sudah dalam ukuran ton. Dari hasil penelusuran yang jelas informasi didapatkan dari data intelijen yang kami terima,” kata Budi Waseso berdasarkan pemberitaan politikindonesia.com (28/05).

“Penjara Penuh Napi Narkoba”, tulis Harian Kompas sebagai headlinenya (26/4) menginformasikan data per 25/4/2016, jumlah tahanan dan narapidana  tercatat 187.701 penghuni; 17.827 karena kasus kekerasan kepada anak dan 29.552 kasus pencurian, tapi kasus narkoba tembus angka 81.360.

 

Narkoba Menjadi Salah Satu Cara Kolonialisme Barat untuk Melumpuhkan Moral Bangsa Jajahan.

Narkoba sudah menjadi masalah sistemik, ditambah dengan agenda kolonialisme barat dalam rangka mempertahankan hegemoninya.Jika kita bicara narkoba sebagai kejahatan lintas Negara, sejatinya juga digunakan sebagai bagian integral dari strategi sekaligus modus baru kolonialisme yang diterapkan Amerika dan sekutu-sekutu Baratnya. Baik pemerintah Amerika yang menerapkan hard power ala mantan Presiden George W Bush, maupun smart power ala Presiden Barrack Obama yang menerapkan strategi non-militer, Perang Candu/Opium tetap dijadikan bagian integral dari strategi melemahkan negara-negara yang secara geopolitik dijadikan sasaran utama untuk dikuasai karena melimpahnya kekayaan sumber daya alamnya di bidang minyak, gas alam dan tambang.

sumber voa.islam.com

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Media Belajar Jurnalistik - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger