Hal tersebut disebabkan, adanya larangan dari Peraturan Bupati (Perbup) 56/2015 tentang TPP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaranm meskipun dananya sudah dianggarkan.
“Aturan tidak memungkinkan, dananya ada karena sudah dianggarkan, tapi karena aturan tidak membolehkan. Dengan sangat terpaksa, pembayaran TPP untuk guru PNS Kemenag tidak dilakukan,” ungkap Edi Sakura kepada wartawan, Rabu (5/10/16).
Oleh karena itu menurut Edi, pihaknya akan menghibahkan dana tersebut ke Kemenag Bengkalis. Selanjutnya Kemenag yang akan membayarkan ke para guru PNS Kemenag. Soal besaran TPP juga diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.
Sejumlah guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum berharap ada solusi secepatnya agar TPP yang selama ini mereka terima bisa segera cair.***(dik)
sumber :Riauterkini
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
kirim Berita tentang Pendidikan/tulisan/artikel/cerita
Motivasi/ Pengalaman spiritual ilahiah yang mengispirasi serta kritik,
saran donasi. Iklan dan sumbangan anda ke pelajarhariini
via BBM : D184F206
Website : Pelajarhariini.com
email : forpelajarhariini@gmail.com
upgrade aplikasi android pelajarhariini.apk di
via BBM : D184F206
Website : Pelajarhariini.com
email : forpelajarhariini@gmail.com
upgrade aplikasi android pelajarhariini.apk di
https://www.dropbox.com/s/7fcm7j2hw7xf2ig/com.pelajarhariini.apk?dl=0
Posting Komentar