Selamat Datang di Portal Pelajar

Dilarang Aturan, Disdik Bengkalis Tak Bisa Bayar TPP Guru PNS Kemenag Sekolah Umum

BENGKALIS- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura menegaskan, Disdik Kabupaten Bengkalis tidak dapat membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum.

Hal tersebut disebabkan, adanya larangan dari Peraturan Bupati (Perbup) 56/2015 tentang TPP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaranm meskipun dananya sudah dianggarkan.

“Aturan tidak memungkinkan, dananya ada karena sudah dianggarkan, tapi karena aturan tidak membolehkan. Dengan sangat terpaksa, pembayaran TPP untuk guru PNS Kemenag tidak dilakukan,” ungkap Edi Sakura kepada wartawan, Rabu (5/10/16).

Oleh karena itu menurut Edi, pihaknya akan menghibahkan dana tersebut ke Kemenag Bengkalis. Selanjutnya Kemenag yang akan membayarkan ke para guru PNS Kemenag. Soal besaran TPP juga diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag.

Sejumlah guru PNS Kemenag yang bertugas di sekolah umum berharap ada solusi secepatnya agar TPP yang selama ini mereka terima bisa segera cair.***(dik)


sumber :Riauterkini

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
kirim Berita tentang Pendidikan/tulisan/artikel/cerita Motivasi/ Pengalaman spiritual ilahiah yang mengispirasi serta kritik, saran donasi. Iklan dan sumbangan anda ke pelajarhariini
via BBM : D184F206
Website  : Pelajarhariini.com
email     : forpelajarhariini@gmail.com
upgrade aplikasi android pelajarhariini.apk di
  https://www.dropbox.com/s/7fcm7j2hw7xf2ig/com.pelajarhariini.apk?dl=0
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Media Belajar Jurnalistik - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger