Selamat Datang di Portal Pelajar

HARI ANTI KORUPSI INDONESIA

Oleh : Agus salim- Riau
Terlihat berbagai Instansi di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dipasang oleh berbagai macam sepanduk yang menyatakan kepedulian terhadp pencegahan korupsi dikalangan pemerintah dini hari usai saya sholat jum'at, tanggal 10/12/2016.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli - Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas secara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 

Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Dalam kontek maksud dari pada penjelasan korupsi, sangat jelas ketika seseorang ingin melakukan sesuatu atas keinginan dan untuk memperkaya dirinya yang menyebabkan kerugian negara itu dikategorikan kepada korupsi, oleh sebab itu kita berharap kepada semua pihak yang terkait mari sama-sama kita memberantas korupsi yang mengakibatkan kerugian bagi negara,

Harapan kita, kepada jajaran Aparatur penegak hukum, mari kita memberikan sebuah pandangan atau ide kepada mahasiswa atau pemuda hari ini, tentang sangat pentingnya pemberantasan korupsi dari berbagai kalangan dan himbauan kepada seluruh pejabat yang diamanahkan untuk bisa dilakukan terobosan-terobosan dan soaialisasi ke tingkat bawah, agar tingkat korupsi menurun pada tahun ini

Oleh sebab itu, tingkat korupsi yang sering meningkat mengakibatkan kurangnya epek jera bagi yang memiliki atau memangku jabatan, kita berharap nantinya 2017 tingkat korupsi di Kabupaten Bengkalis makin berkurang dengan adnya kerja sama semua pihak terhadap penanggulangan korupsi diberbagai elemen.

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. Media Belajar Jurnalistik - All Rights Reserved
Template by Cara Gampang Published by Cargam Template
Proudly powered by Blogger