Kuala Alam, 04/12/17.
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Kuala Alam Mengesahkan Rancangan Peraturan Desa Kuala Alam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kuala Alam.
Dalam rancangan tersebut ketua BPD Andika berharap kepada pemerintahan Desa dengan di sahkan rancangan tersebut, sehingga apa yang kita harapkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.himbaunya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuala Alam sesuai dengan tata kerja Pemerintahan Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Desa Swakarya, Desa Swadaya.
Sehingga nantinya BPD berharap Kuala Alam termasuk Desa yang sesuai dengan profil Desa nantinya.
Namun kemajuan Desa nantinya akan berpengaruh terhadap kemajuan Desa demi tercapainya kemajuan Desa kedepan dengan tata kelola di pemerintahan.
Posting Komentar