– Kepala Balai Bahasa Derah Istimewa Yogyakarta menilai, kurikulum pendidikan Indonesia bertentangan dengan UU Kebahasaan. Dalam UU kebahasan itu disebutkan, penggunan Bahasa Indonesia harus diprioritaskan dibanding bahasa asing. Namun, pada prakteknya kurikulum pendidikan nasional justru terkesan sangat memprioritaskan pengajaran bahasa asing, terutama Bahasa Inggris.
“Bahasa asing, terutama Bhasa Inggris justru telah diajarkan sejak usia SD, bahkan TK,” ujar Kepala Balai Bahasa DIY, Tirto Suwondo.
Menurut Tirto, kebijakan kurikulum ini bertentangan dengan UU kebahasaan. Seharusnya, bahasa Indonesia lebih diprioritaskan pengajarannya dibanding bahasa asing. Hal ini terutama dalam kurikulum pendidikan dasar.
Penggunaan bahasa Indonesia, menurut Tirto, banyak sekali pelanggaran, termasuk dalam dunia pendidikan. Seharusnya tidak ada alasan penggunaan bahasa asin sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan nasional.
Sanksi untuk kesalahan berbahasa Indonesia juga tidak pernah ada. Jika pelanggaran pengunaan lambing Negara maupun bendera Negara sudah ada sanksi yang jelas, lain halnya dengan pelanggaran berbahasa.
Balai bahasa selama ini sudah mengkampanyekan penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar di berbagai pihak. Di sektor pendidikan, Balai Bahasa DIY bekejasama dengan Dinas Dikpora DIY untuk mengkampanyekan penggunaan bahasa Indonesia di kalangn pelajar. Sejumlah sekolah dipilih untuk menjadi kader yang memiliki kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
“Namun, upaya itu tak akan berjalan tanpa kerjasama berbagai pihak,” ujarnya. (Andi)
Sumber: Edupost.id
Posting Komentar